Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) merupakan lembaga di dalam pondok pesantren yang mengelola usaha didalamnya. Kopontren memiliki potensi ekonomi yang bisa dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan santri maupun masyarakat sekitar. Kopontren yang ada biasanya bergabung dalam Pusat Koperasi (Puskoppontren).
Selasa. 7 Januari 2025 bertempat di aula Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Al Asror Gunungpati Kota Semarang Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pusat Koperasi Pondok Pesantren Samanhudi Jawa Tengah yang dihadiri Ketua Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah. Pengasuh Pondok Pesantren Al Asror. Direktur PT Berkah Karya Inovasi dan perwakilan Kopontren Se Jateng.
Dalam arahahanya Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S. Bramiyanto. SE. MM mengatakan bahwa para pengurus dan pengawas koppontren harus meningkatkan kompetensi di dalam laporan keuangan. Laporan keuangan jangan sampai yang paham hanya para pengelola. Hal ini penting karena untuk mengembangkan Koperasi di Lingkungan Pondok Pesantren.
Lebih lanjut beliau berpesan agar acara penandatanganan MoU ini jelas hak dan kewajiban antara pihak yang akan melakukan kerjasama sehingga kalau ada permasalahan dikemudian hari bisa diminimalisir dan diselesaikan dengan baik.