Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026
Tugas Pokok
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, bina usaha koperasi, pengembangan dan daya saing usaha kecil, dan menengah, pemberdayaan dan pembiayaan usaha kecil, dan menengah;
- pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, bina usaha koperasi, pengembangan dan daya saing usaha kecil, dan menengah, pemberdayaan dan pembiayaan usaha kecil, dan menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan dan pengawasan koperasi, bina usaha koperasi, pengembangan dan daya saing usaha kecil, dan menengah, pemberdayaan dan pembiayaan usaha kecil, dan menengah;
- pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.