Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

ASN Wajib Laporkan SPT Tahunan

25 Feb 2023 Layanan Masyarakat Super Admin

ASN Wajib melaporkan SPT tahunan. Laporan SPT tahunan ini paling lambat akhir maret 2023. Selain itu ASN juga wajib melakukan pemutakhiran data profil perpajakan menjelang NPWP yang nantinya menggunakan NIK. Himbauan ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Diskop Jateng. Hatta Hatnansya saat membuka kegiatan sosialisasi perpajakan siang tadi (24/2).

Sosialisasi Perpajakan bagi ASN ini berlangsung di Aula Gatotkaca Diskop Jateng dengan menghadirkan dua orang penyuluh pajak dari KPP Pratama Semarang Candisari.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah ASN yang sebagian besar terlibat sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa. Para peserta tampak antusias dengan menyampaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaporan SPT tahunan. Namun permasalahan tersebut dapat diatasi setelah mendapatkan informasi lengkap dari penyuluh pajak.