Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

Aturan Hak Suara

19 Jan 2021 Layanan Masyarakat Super Admin

Hai Sobat Koperasi.

Informasi sebelumnya sudah dibahas ya mengenai bagaimana pengambilan keputusan di dalam sebuah Rapat Anggota Koperasi.

Tetapi. ada informasi yang tak kalah penting dong. yaitu tentang Hak Suara dalam Rapat Anggota dan Pelaporan Hasil Keputusan Rapat.

Terus. gimana sobat penjelasannya sesuai dengan Permenkop 19 Tahun 2015 pasal 18 dan 19?

Simak baik-baik ya. boleh kok sambil makan camilan ..

Jadi. untuk koperasi primer setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara. sedangkan untuk koperasi sekunder diatur secara proporsional (berimbang) sesuai dengan jumlah anggota koperasi pada koperasi primer yang bersangkutan.

Selain itu. anggota koperasi sekunder yang menghadiri Rapat Anggota dan memiliki hak suara adalah koperasi primer yang sudah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan.

Lalu? Pentingkah pelaporan hasil keputusan Rapat Anggota?
Penting banget sobat. hasil dari keputusan Rapat Anggota tersebut dilaporkan kepada pejabat yang berwenang. paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.

Apakah pelaksanaan Rapat Anggota perlu adanya pembinaan dan pengawasan ? Ikuti terus akun ini sobat. jangan ketinggalan ya


#KoperasiKeren
#UMKMNaikKelas
#PPKLJateng
#PenyuluhKoperasi