Banyumas(07/02/2023)-Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelum tahap mendapatkan sertifikat Halal. UMKM perlu dilakukan Audit Eksternal oleh LPPOM MUI Indonesia.
Sebelum Audit Halal. perlu dilakukan Pra-Audit. Konsultan PLUT Jateng. Yanuar Diah Laveti ikut membantu kegiatan Pra Audit Halal untuk UMKM Bariklana Desa Pasir . Karanglewas Banyumas. Kegiatan pra-audit disini guna untuk membantu pelaku UMKM dalam melengkapi berkas-berkas yang harus di persiapan pada saat Audit Halal nantinya .
#banggabuatanindonesia
#belabeliproduklokal
#ukmnaikkelas
#TetapSehatdanSemangat2023