Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

BUTUH KESADARAN BERKOPERASI !

31 Oct 2024 Layanan Masyarakat Super Admin

Perlu disadari bahwa pembentukan koperasi berdasarkan pada kebutuhan dan kesadaran. Koperasi adalah kerjasama. secara sederhana perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama. Koperasi seharusnya memiliki Badan Hukum AHU. jika belum memiliki badan hukum akan disebut Pra Koperasi.

Rembang [30/10/2024] Di ruangan Bidang Koperasi Dindagkopukm di Jl. Rembang-Lasem Km.2 Ds.Tireman Rembang. Awang Budiyono selaku Pendamping Koperasi menerima konsultasi dari guru MA Al Anwar 2 Kec.Sarang berkaitan Pendirian Koperasi yang anggotanya guru MA.

Dalam konsultasi tersebut Pendamping Koperasi menerangkan berkaitan persyaratan dan tata cara proses pendirian koperasi. dimana ibu Musyarofah wakil dari MA Al Anwar 2 menjelaskan bahwa sekolah akan mendirikan koperasi konsumen dengan unit usaha pertokoan untuk melayani kebutuhan guru dan siswa sekolah.

Disarankan untuk sekolah menyurati dinas untuk meminta sosialisai berkaitan perkoperasian. dengan materi tata cara dan syarat pendirian koperasi. Yang sebelumnya dilakukan. rapat internal guru-guru untuk membahas nama koperasi. usaha koperasi. simpanan pokok. simpanan wajib. permodalan kop. pengurus dan pengawas.

Selain itu berkaitan permodalan koperasi sebagai badan usaha juga penting. Sebelum membentuk koperasi membutuhkan konsep. rapb dan rencana aksi yang jelas. jika tidak koperasi hanya menjadi badan hukum yang berdiri untuk mati. Terpenting setiap pendiri memahami tujuan berkoperasi.!