Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

DINKOP FASILITASI KOPERASI URUS SELF DECLARE

10 Oct 2023 Layanan Masyarakat Super Admin

Hadirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi. koperasi wajib memilih penerapan sektor keuangan bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop). Untuk itu Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi wajib self declare (pernyataan mandiri).
Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah terus memantau sejauh mana Koperasi binaannya sudah melaksanakan amanah aturan tersebut. Dari hasil pantauan masih ada beberapa Koperasi yang kesulitan dalam memproses alur tersebut untuk itu Dinas Koperasi mengumpulkan dan memfasilitasi Koperasi yang masih belum bisa mengakses pernyataan mandiri tersebut di websitenya.
Bertempat di Aula Gatot Kaca Dinas Koperasi UKM provinsi Jawa Tengah diadakan fasilitasi pendampingan bagi Koperasi di eks karisidenan Semarang dan Pati yang diikuti oleh sekitar 136 Koperasi terkait dengan pernyataan mandiri (self declare) oleh pengurus KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi Selasa 10 Oktober 2023.
Desi Arijani Kabid kelembagaan mengatakan bahwa dengan adanya fasilitasi ini diharapkan kepada seluruh koperasi di Provinsi Jawa Tengah bisa melaksanakan self declare sebelum batas akhir yang ditentukan.