Semarang — Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah melalui Diskop UKM Jateng menghadirkan 30 standar pelayanan yang ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, serta koperasi di Jawa Tengah.
Layanan tersebut mencakup berbagai kebutuhan pelaku usaha, mulai dari fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI, sertifikasi jaminan halal, pendampingan UMKM, peningkatan kualitas produk, promosi dan pemasaran, hingga digitalisasi usaha.
Selain menyasar UMKM, standar pelayanan ini juga memberikan perhatian besar terhadap koperasi. Beberapa layanan yang disediakan antara lain fasilitasi pemeriksaan kesehatan koperasi, peningkatan produktivitas usaha koperasi, perluasan akses pasar, peningkatan akuntabilitas dan kinerja keuangan, serta penguatan manajemen risiko pengelolaan koperasi.
Diskop UKM Jateng juga menyediakan layanan terkait kelembagaan koperasi, seperti fasilitasi penerbitan Nomor Induk Koperasi, pembaruan keterangan susunan pengurus dan pengawas koperasi, pendampingan pendirian koperasi, serta penyelenggaraan bimbingan teknis perkoperasian.
Tidak hanya itu, sektor pelatihan juga menjadi bagian penting dalam standar pelayanan ini. Pelaku UMKM dan koperasi dapat mengakses pelatihan vokasional kewirausahaan, pelatihan berjenjang usaha kecil dan menengah, pelatihan manajerial koperasi dan UKM, pelatihan perkoperasian, hingga pelatihan kompetensi atau sertifikasi profesi.
Melalui 30 standar pelayanan tersebut, Diskop UKM Jateng berupaya memperkuat daya saing UMKM dan koperasi agar semakin siap menghadapi tantangan usaha, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kualitas manajemen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.