Jika sebuah usaha ingin naik kelas. tentunya legalitas usaha sudah terpenuhi. Legalitas yang dimaksud adalah izin yang diperoleh secara sah bagi UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya. baik itu izin usaha maupun izin edar produk. Masih banyaknya ketidakpahaman UMKM yang memahami legalitas apa yang harus dimiliki. apa saja manfaat. dan bagaimana alur pengajuan izin tersebut.
Adapun bentuk legalitas usaha ini berupa memiliki izin usaha dan terdaftarnya produk UMKM. baik sebagai kekayaan intelektual maupun dalam izin edar produk. Izin usaha maupun sertifikat produk yang diperoleh ini sebagai bentuk ketaatan pada hukum dan juga bentuk perlindungan negara terhadap UMKM.
Pemerintah Daerah mendukung penuh dalam kemudahan legalitas UMKM. seperti kegiatan Juguran (Jagongan Usaha Golet Ilmu lan Seduluran) pada hari ini (14/02/2023) yang dilaksanakan di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT KUMKM) Jawa Tengah dengan tema Izin Komplit Usaha Melejit dihadiri 50 pelaku usaha yang terbagi dari beberapa Desa/ Kelurahan di Kabupaten Banyumas. Juguran kali ini bersinergi dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah dihadiri oleh Muklis. S.Ag . David Ishaq Aryadi. SE. MM. H. Sarif Abdillah. Saeful Hadi. S.Ikom dari Komisi B Bidang Perekonomian.
Bertema legalitas didatangkan narasumber yang berwenang dibidangnya yaitu DPMPTSP Kab. Banyumas. LOKA POM Kab. Banyumas. Labkesmas Kab. Banyumas dan berbagi Sukses Story dari UMKM Ulamq dalam share pengalaman kaitan perizinan dengan pemasaran.