Berdasarkan surat DINKOPUKM Provinsi Jawa Tengah. tertanggal 11 Januari 2024 perihal permohonan fasilitasi dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Berintegritas Provinsi Jawa Tengah. dimana koperasi sekolah menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi tata kelola sekolah berintegritas.
Maka dilakukan kegiatan pembinaan. penyuluhan dan pendampingan koperasi sekolah yang belum memiliki badan hukum koperasi. Sdr. Awang Budiyono Tenaga Pendamping Koperasi dan Ahmad Ali K. Analis Koperasi bertemu dengan Pak Suhardi. M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Rembang beserta pengurus. pengawas Koperasi Sekolah. (17/1/2024)
Melalui diskusi santui berkaitan koperasi sekolah. pengurus ingin usaha koperasi sekolah bisa maju bergerak pengadaan barang jasa. penjualan atk dan tetap aman berusaha. Usaha yang dimiliki koperasi sekolah SMA N 2 saat ini. unit simpan pinjam dengan anggota 86 orang notabene guru di sekolahnya.
Koperasi sekolah bisa ikut tender pengadaan barang dan jasa di sekolah. tapi tidak dianggap memihak dan ada indikasi money loundy yang muaranya akan terjerat masalah hukum. Jika ada jaminan itu dari Dinas yang membidangi koperasi. mereka akan siap jadi koperasi sekolah untuk berbadan hukum. ungkap Pak Suhardi.
Pembinaan. penyuluhan hari ini bertujuan menjadikan koperasi sekolah yang berbadan hukum. memiliki usaha yang berkembang dan mensejahterakan anggotanya. Selain itu memberikan value shu kepada anggota dan menunjang peserta didik tentang koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial.
@kemenkopukm
@diskopukmjateng
@penyuluhkoperasi
@ppkljawatengah
@dindakopukm.rembang
#pendampingkoperasi
#rembang