Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (KSP/KSPPS/USP/USPPS Koperasi) baik Primer maupun Sekunder harus melakukan pernyataan mandiri (self declare). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare)
Sebagai tindak lanjut tahapan ini. Kamis. 11 Januari 2024 bertempat di Kantor KSP Bhakti Mandiri Jl Moh Yamin no 102 Ungaran tim verifikasi lapangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan lapangan guna memastikan isian self declare sudah sesuai dengan yang disampaikan. Selain itu juga dilakukan uji petik terhadap beberapa anggota terkait simpanan dan juga pinjaman.
Dengan gerak cepat yang dilakukan oleh dinas Koperasi ini diharapkan percepatan implementasi peraturan yang berlaku. Dari hasil kunjungan lapangan ini ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam layanan keuangan koperasi simpan pinjam. (LA/83)
#dinkopukmjateng
#koperasi keren
#koperasitertib
#selfdeclare