Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

Halo Sobat Koperasi Jawa Tengah 👋

04 Feb 2026 Layanan Masyarakat Super Admin

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, bahwa setiap KSP/KSPPS wajib menyampaikan laporan kinerja keuangan secara periodik, kami mengingatkan kepada seluruh KSP/KSPPS tingkat provinsi Jawa Tengah untuk dapat menyampaikan laporan tersebut secara daring melalui QR Code di atas atau link berikut:
👉 bit.ly/lapordik
🗂 Adapun ketentuan periode pelaporan adalah sebagai berikut:* KUK I dan KUK II → wajib melaporkan setiap 6 bulan sekali* KUK III dan KUK IV → wajib melaporkan setiap 3 bulan sekali
Yuk, laporkan tepat waktu demi koperasi yang tertib, transparan, dan terus berkembang 💪