Pemalang. 11 Januari 2024. Tenaga Pendamping Koperasi Kab. Pemalang menerima beberapa permintaan pendampingan dari beberapa koperasi di Kabupaten Pemalang. yaitu dari tiga koperasi dengan permintaan pendampingan yang sama yaitu bagaimana agar koperasi yang mereka kelola bisa mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi).
Dalam perkembangan Perkoperasian di Kabupaten Pemalang. ada beberapa koperasi yang aktif dengan lahir atau aktif dari Pendirian Koperasi. Pengaktifan kembali badan hukum yang selama ini tidak aktif atau tidak adanya laporan ke Dinas Koperasi. Dengan keaktifan koperasi tersebut beberapa sudah mengerti dan memahami bahwa kelembagaan koperasi memang harus dilengkapi selain mengelola dalam hal aspek keuangan koperasi termasuk adanya pembukuan. aturan turunan dari AD/ART Koperasi. termasuk penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang harus dimiliki koperasi sebagai identitas koperasi.
Sebagai Tenaga Pendamping. yang harus siap dan aktif dalam memberikan pelayanan pendampingan kepada koperasi menerima permintaan dari Koperasi agar bisa diterbitkan NIK Koperasi. TPK mendatangi tiga koperasi di antaranya adalah Kopjas Mulia Maju Bersama yang meminta untuk dapat mengetahui tata cara untuk mendapatkan NIK Koperasi. sebagai Tenaga Pendamping Koperasi kami memberikan penjelasan untuk mendapatkan NIK Koperasi. maka koperasi harus aktif dan juga mampu memberikan laporan kepada anggoa khususnya dan kepada Dinas Koperasi sebagai laporan koperasi aktif.
Untuk awal tahun 2024 TPK Kab. Pemalang selain adanya permintaan dari koperasi dalam hal NIK sudah mendata. mengidentifikasi koperasi yang belum atau masa berlaku NIK Koperasi yang harus diterbitkan. dengan adanya pemberitahuan ke koperasi aktif agar segera menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Koperasi untuk mendapatkan NIK Koperasi sebagai kelengkapan kelembagaan koperasi.