Halo Sobat koperasi. tahu tidak kalau identitas koperasi bisa kadaluwarsa? Kok bisa? Ya. setiap koperasi memiliki identitas berupa sertifikat NIK. dan identitas ini hanya memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun saja.
Sertifikat NIK menunjukkan bahwa sebuah koperasi diakui secara aktif. baik aktif secara usaha maupun kelembagaan nya. Karena memiliki masa berlaku. hal tersebut mendorong Ibu Yul. selaku Ketua KSP Cendrawasih. pada beberapa waktu yang lalu menghubungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan untuk mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat NIK karena telah kadaluwarsa.
PPKL Kabupaten Grobogan kemudian langsung menjelaskan dan membantu pengisian form perpanjangan Sertifikat NIK. Data yang telah diperoleh kemudian dimasukkan ke Online Data System (ODS). Proses dari input data. kemudian pengajuan untuk pengusulan hingga persetujuan kurang lebih membutuhkan waktu selama dua minggu.
Akhirnya setelah melalui proses yang panjang. Sertifikat yang telah lama dinanti nanti akhirnya jadi juga. PPKL Kabupaten Grobogan. pada hari ini. Rabu. 20 Januari 2021. menyerahkan Sertifikat NIK yang telah tercetak kepada KSP Cendrawasih. Tak lupa pada kesempatan tersebut PPKL Kabupaten Grobogan menghimbau koperasi untuk segera menyelenggarakan RAT tutup buku tahun 2020.
Jadi Sobat koperasi. jangan lupa untuk selalu cek sertifikat NIK mu apakah masih berlaku atau sudah kadaluwarsa. Jika sudah kadaluwarsa segera hubungi Dinas setempat atau PPKL di Kabupaten/Kota kalian ya.