Dinas Koperasi UKM Naker Kabupaten Pekalongan menghadiri undangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan dalam rangka sosialisasi pembentukan koperasi untuk juru parkir se-Kabupaten Pekalongan.
Juru parkir yang tergabung dalam pembentukan koperasi adalah juru parkir resmi dibawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan. Juru parkir resmi di Kabupaten Pekalongan kurang lebih berjumlah 375 orang.
Pada kesempatan ini Kami Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Pekalongan ditugaskan oleh Kepala Dinkop UKM Naker Kabupaten Pekalongan untuk melaksanakan sosialisasi pembentukan koperasi tersebut. acara ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan beserta jajaran dan perwakilan juru parkir sebanyak 11 orang.
Dalam sambutannya. Kepala Dishub menuturkan Tujuan dibentuknya koperasi sebagai upaya dari Pemkab untuk menaungi para juru parkir dalam satu wadah yang dapat mensejahterakan anggotanya terutama dalam memenuhi kebutuhan ekonomi
Selanjutnya kami. memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendirian Koperasi dan syarat syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian koperasi tersebut. Kami menekankan beberapa poin dalam pendirian koperasi ini . antara lain: pengurus dan pengawas yang "kober" . amanah dan jujur Serta hak dan kewajiban anggota.
Dari hasil penjelasan tersebut para perwakilan juru parkir akan mengadakan rapat intern dengan para juru parkir lainnya dimasing-masing wilayahnya.
Harapannya dari Kepala Dinas Perhubungan setelah kegiatan ini akan dibentuk koperasi yang berbadan hukum.