Saat ini apapun usaha. diwajibkan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) baik CV. PT. UMKM maupun Koperasi. demi tertibnya perijinan di negara Indonesia dalam satu pintu yaitu melalui oss.go.id
Hari selasa (25/5) dilakukan pembinaan. monev dan evaluasi kerja koperasi dengan fokus kelembagaan berkaitan perijinan operasional dan usaha oleh Sdr Awang PPKL Kab. Rembang di KSU Karya Usaha yang beralamatkan di Ds. Ketanggi Kab. Rembang.
Disana PPKL Kab. Rembang Sdr Awang bertemu dengan manager Bpk Hery Sukmono dan bagian akunting koperasi mbak Rika Andriani. Dengan pembinaan secara singkat dan tehnis. akhirnya KSU Karya Usaha bisa cetak NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sedangkan dokumen lampiran pendukung SIUP. TDP. HO akan diurus di awal tahun 2022. Sesuai dengan masa berlakunya dr ijin yang sudah ada. bersama kelengkapan pembaruan IUSP.
Diharapkan dengan pembinaan yang berkelanjutan. koperasi bisa berjalan dengan sesuai rel nya dan tidak menyimpang aturan. So koperasi mana yang belum miliki NIB. kita siap bantu lho. PPKL jateng Makaryo.
@kemenkopukm
@diskopukmjateng
@penyuluhkoperasi
@ppkljateng
#koperasikeren
#ppklkemenkopukmri
#ppklprivjateng