Berdasarkan ketentuan PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan. Pelindungan. dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM serta pada Pasal 135 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengembangan Inkubasi secara Terpadu dan Berjenjang wajib melakukan pembentukan dan pengembangan lembaga inkubator paling sedikit 1 (satu) lembaga inkubator oleh Pemerintah Daerah provinsi dan 1 (satu) lembaga inkubator oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Menindaklanjuti itu. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Wirausaha Koperasi/Inkubator Koperasi pada Tahun Anggaran 2022 dengan melibatkan inkubator terpilih dari Perguruan Tinggi sebagai wadah pengembangan bisnis Koperasi selaku Tenant.
Pada tahun 2022 ada 5 Kab/Kota se-Jawa Tengah yang mengusulkan sebagai Calon Inkubator dan Tenant yang akan diseleksi oleh panitia pelaksana dan ditetapkan menjadi 2 Lembaga Inkubator (Universitas Pancasakti Tegal dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto) dan 2 Tenant (BMT Mitra Ummat Al Amanah dan Koperasi Berkah Rindang Kinasih) yang mendapatkan fasilitasi Program Pengembangan Wirausaha Koperasi/Wira Koperasi oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah selama 9 bulan pada Tahun Anggaran 2022.
Anggota Koperasi BMT Mitra Ummat Al Amanah sekarang sudah mempunyai Unit Bisnis Usaha Kopi dan Drying Station yang manfaatnya cukup banyak salah satunya dapat digunakan sebagai gudang untuk menampung Kopi yang sudah panen dari petani kopi anggota koperasi. kemudian diolah. dan dipasarkan ke luar daerah. sehingga nilai jual dan harga kopi bisa lebih meningkat. dan tentunya akan meningkatkan kesejahteraan Anggota Koperasi BMT Mitra Ummat Al Amanah Kab. Brebes.
Anggota Koperasi BRK setelah mendapatkan program inkubasi ini dapat lebih meningkat pemahamannya mengenai Perkoperasian. pemasaran produk batiknya dapat melalui website/online. pembukuan keuangan koperasi sudah lebih modern. dll.
Tidak hanya itu. dengan adanya program Inkubator Koperasi ini diharapkan mampu menjadi pendorong para UKM anggota Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitasnya sebagai badan usaha yang mandiri dan kuat sehingga kesejahteraan anggota dan pelaku UKM akan terwujud.