SEMARANG - Presiden Prabowo teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah. Meskipun begitu. tidak semua utang UMKM dapat dihapus. Ada sejumlah kriteria untuk utang UMKM yang dapat dihapus. Apa saja?
TVRI Jawa Tengah mengundang Kepala Diskop UKM Jateng. Eddy S. Bramiyanto dan 2 narasumber dari pelaku UMKM untuk hadir dalam dialog publik dengan tema “Kebijakan Penghapusan Utang UMKM” yang ditayangkan secara live. Rabu (22/1) Jam 17.00 WIB.
Dalam dialog yang membahas fenomena penghapusan utang UMKM ini. siapa saja yang berhak mendapatkan? dan kriterianya apa saja? mereka yang dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian. yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara.
Mengutip Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024. kriteria utang yang dapat dihapustagih adalah:
1. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000.00 per debitur atau nasabah;
2. ?Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
3. ?Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
4. ?Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.
Dengan kebijakan pemerintah pusat seperti ini. diharapkan bisa memberikan dampak lebih besar. Terlebih. mereka bisa kembali mengajukan kredit ke perbankan dari yang selama ini tak bisa.