Selasa. 15 September 2020. PPKL Kab. Tegal bersama Tim dari Dinas melakukan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Koperasi yang bertempat di aula Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab.Tegal.
Koperasi yang terjadwal pada hari ini adalah KPRI Among Karya. KPTR Sumber Manis. PrimkopAU satradar 214 & Koperasi Wredhatama Gaya Baru yg dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB.
Teknis pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan mengundang pengurus & pengawas koperasi ke kantor Dinas dengan membawa berkas2 perkoperasian yg dimiliki.
Ruang lingkup Pengawasan meliputi aspek penerapan kepatuhan. kelembagaan koperasi. usaha simpan pinjam. penilaian kesehatan usaha simpan pinjam.
Sesuai Permenkop No.17/2015 tentang pengawasan Koperasi. pasal 3 bahwa sasaran pengawasan adalah:
a. terwujudnya peningkatan kepatuhan Koperasi terhadap
peraturan perundang-undangan;
b. terbentuknya Koperasi yang kuat. sehat. mandiri. dan tangguh;
c. terwujudnya Koperasi yang akuntabel.
Sedangkan Manfaat Pengawasan bagi Koperasi adalah untuk mendorong koperasi :
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. sebagai badan usaha yang kredibel berdasarkan prinsip Koperasi;
c. dalam menjaga dan melindungi aset Koperasi dari tindakan penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
d. dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Koperasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan;
e. menjadi kuat. sehat. mandiri. dan tangguh;
f. mencapai tujuannya secara efektif dan efisien yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota.
Salam Aktivator Koperasi
Koperasi Kuat. Anggota Sejahtera