Kab. Pemalang (26/1) - Berawal dari pembahasan tentang tata cara Rapat Anggota (RAT) di masa Pandemi Covid 19. PPKL Kab. Pemalang dengan pengurus koperasi CU Winasis Pemalang. terjadi pembicaraan yang mengejutkan. apa itu ?.
Ternyata pengurus baru mengetahui bahwa dalam kegiatan Usaha Simpan Pinjam. koperasi perlu untuk membuat perijininan. Salah satunya harus memilik Nomor Induk Berusaha untuk Koperasi dengan usaha simpan pinjam atau usaha apa saja yang dijalankan oleh koperasi.
Keuntungannya apa sih kalau punya NIB ? selain untuk legalitas usaha dan meningkatkan kepercayaan anggota dengan regulasi koperasi juga untuk mendukung kegiatan kelembagaan koperasi. seperti kerjasama dengan pihak ketiga atau lain.
Koperasi CU Winasis Pemalang masih awam dalam mengurus NIB. sehingga PPKL Kab. Pemalang menyampaikan persyaratan pembuatan dan membantu dalam proses pembuatan perijinan tersebut melalui link OSS.go.id ke DPMPTSP Kab. Pemalang.
Dalam hal ini kita mengetahui bahwa dalam melaksankaan kegiatan berkoperasi sebagai hak sebagai warga negara. koperasi juga harus mengurus NIB sebagai bentuk legalitas dari usaha koperasi.
PPKL Kab. Pemalang sendiri sesuai dengan tugas dan tanggung jawab PPKL untuk terus mendampingi dan menyuluh koperasi – koperasi di Kabupaten Pemalang. maka “kejarlah” PPKL Kab. Pemalang maka NIB Koperasi kau dapat.