Pemalang. 18 Januari 2024 dari Tenaga Pendamping Koperasi Pemalang memberikan penyuluhan kepada perwakilan dari Kelompok Peternak Kambing Kecamatan Warungpring Kab. Pemalang. dalam penyuluhan tersebut Tenaga Pendamping Koperasi memberikan bagaimana manfaat berkoperasi bagi kelompok masyarakat. dengan memberikan keterangan bahwa adanya hak dan kewajiban jika kelompok tersebut membentuk koperasi dengan legalitas badan hukum.
Tenaga Pendamping Koperasi memberikan penjelasan tentang hak berkoperasi kepada pemerintah yaitu adanya status pembinaan yang jelas. adanya pembinaan tentang aspek keuangan. kelembagaan dan organisasi. hak untuk mendapatkan informasi tentang perkoperasian dan Tenaga Pendamping koperasi juga memberikan penjelasan tentang kewajiban koperasi kepada dinas yaitu siap untuk memberikan pelaporan kepada dinas yaitu laporan Triwulan. Pembinaan. maupun laporan Rapat Anggota Tahunan yang harus dilaporkan kepada Dinas Koperasi.
Setelah memberikan penjelasan tentang adanya hak dan kewajiban TPK Kab. Pemalang memberikan tata cara maupun syarat dalam pendirian koperasi yang harus dilengkapi oleh kelompok masyarakat atau pra koperasi. diantaranya persyaratan yang paling utama adalah tersedianya modal. jumlah pendiri minimal 9 orang. identitas pendiri. dan lain sebagainya.
Kelompok masyarakat ini adalah para usaha kecil yang bergerak di bidang peternakan dan mengelola hasil perkebunan di daerahnya. Sehingga arah dari jenis koperasi yang dipilih adalah koperasi jasa atau koperasi produsen. Dengan adanya penjelasan dari Tenaga Pendamping Koperasi Kab. Pemalang. perwakilan dari kelompok masyarakat tersebut mencatat kesimpulan dan akan di diskusikan kembali ke kelompok untuk menyampaikan tata cara pendirian maupun hak dan kewajiban dalam berkoperasi dan hasil dari rapat akan disampaikan ke TPK Kab. Pemalang yang nantinya akan menjadi laporan kepada Dinas jika akan mendirikan koperasi.