Apa Itu PAD?
PAD adalah Perubahan Anggaran Dasar. yang mana Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senin. 8 Juli 2024 Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Karanganyar menerima Tamu dari KUD Pandan Wangi yang mana mau melakukan Perubahan Anggaran Dasar menambahkan bidang Usaha Koperasi demi bisa meraih kesuksesan dan kesejahteraan bagi Anggotanya. akan tetapi proses Perubahan Anggaran Dasar KUD Pandan Wangi mengalami kendala di Penerbitan Sertifikat NIK. karena nomor badan hukum yang pertama tidak sesuai dengan data yang ada di ODS.
Kami selaku Tenaga Pendamping Koperasi akan mendampingi KUD Pandan Wangi dalam proses penerbitan Sertifikat NIK dan Proses kelengkapan berkas PAD.
Dari kejadian ini saya berharap Koperasi dapat lebih peduli dengan mengarsipkan Dokumen-Dokumen Penting yang ada guna menghindari situasi yang sulit ini.
#Tumbuh&KuatBersamaKoperasi
#Harkop77Jateng
#TPKoperasiJateng
#DiskopUKMJateng