Cieee bersanding . .
Romeo Juliet Kah ?
Mungkin bisa juga diibaratkan begitu. tetapi yang bersanding kali ini adalah duo sejoli antara Koperasi dengan Pajak.
Kenapa harus bersanding?
Iya dong. karena perpajakan dan Koperasi merupakan dua hal penting yang harus dipahami dan memang saling terkait. Perpajakan adalah suatu hal penting untuk menopang pendapatan devisa negara. sementara koperasi merupakan Badan Hukum yang menurut Pedoman UU Perpajakan Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagai salah satu subyek pajak.
Nah. acara sosialisasi perpajakan tersebut dilaksanakan pada Rabu atau Kamis (23/24 Maret 2021) dan bertempat di Aula Gatot Kaca Dinas Koperasi UKM Jawa Tengah serta diikuti oleh 100 koperasi se-Jawa Tengah. Selanjutnya. diisi oleh narasumber yang berkompeten yaitu perwakilan dari Kanwil DJP Jateng. KAP (Kantor Akuntan Publik). Kopkun Institute. dan koperasi AUM.
Acara sosialisasi di buka oleh Ibu Dra.Ema Rachmawati. M. Hum (Kepala Dinas Koperasi dan UMM Jateng). beliau menyampaikan
Pajak merupakan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak terutama adalah Koperasi. penguasaan terhadap aturan perpajakan bagi wajib pajak akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mengenai kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi yang berlaku dalam ketentuan perpajakan.
Selain itu. Pemerintah terus memberikan insentif pajak bagi Koperasi dan UKM agar dapat menggairahkan sektor koperasi dan UKM untuk terus eksis di masa Pandemi ini. sehingga akan mewujudkan koperasi yang berkualitas. anggota maju dan sejahtera. serta mendorong UKM yang berdaya saing.
#KoperasiKeren
#KoperasiRumahUkm
#ukmnaikkelas
#JatengGayeng