Ketentuan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang sudah berjalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. wajib menyesuaikan Anggaran Dasar menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diberlakukan.
KJKS Syarif Hidayatullah yang berkedudukan di Desa Gunungwungkal Kec. Gunungwungkal Kab. Pati Prov. Jawa Tengah. sampai peraturan tersebut tidak berlaku lagi belum menyesuaikan menjadi KSPPS karena terkendala Dewan Pengawas Syariah. Alhamdulillah di tahun 2024 ini koperasi tersebut sudah menemukan Dewan Pengawas Syariah. Saat Rapat Anggota Tahunan pada bulan Maret lalu. sekaligus membahas peraturan yang belum dilakukan memutuskan untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) sesuai ketentuan.
Rabu. 3 Juli 2024. Tenaga Pendamping Koperasi (TPK) Kab. Pati Prov. Jawa Tengah. Puji Astuti diminta oleh Pengurus KJKS Syarif Hidayatullah untuk mendampingi membuat dokumen pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dari KJKS ke KSPPS. Membedah Anggaran Dasar untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang perlu disesuaikan dan menyusun berita acara berdasarkan rapat yang telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya Pengurus meminta untuk pendampingan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan mengawal sampai terbit Surat Keterangan (SK) PAD.