Banyumas (24/2/2023) - PIRT merupakan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Hal ini sesuai peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga.
Saat ini pemberian PIRT bisa dilakukan secara online melalui website: sppirt.pom.go.id. dalam proses pembuatan SPIRT ini pelaku usaha cukup menyiapkan surat pernyataan bermaterai 10000 dan label kemasan yang sudah sesuai dengan ketentuan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang kemasan pangan.
Rina Yulianti . konsultan Plut Jateng melayani pembuatan PIRT online melalui sistem oss pbumku Untuk ukm Dapoer Mary. terlebih dengan tujuan nomer PIRT terbit dulu menjadikan pelaku usaha lebih bersemangat dalam melegalkan usahanya.
#UMKMNaikKelas
#kemudahanberusaha