Keberadaan Pendamping Koperasi sudah seperti sahabat koperasi dan dapat membantu koperasi didalam mendapatkan informasi terbaru seputar Perkoperasian dan mendapatkan pelayanan pendampingan didalam pengembangan usaha koperasi maupun kelengkapan administrasi organisasi dan perizinan koperasi sehingga koperasi tidak bingung ketika ada kendala.
Selasa (17/01/2023). Pendamping Koperasi Kota Pekalongan memfasilitasi berupa pelayanan konsultasi dari KPRI Rutan terkait surat keterangan yang akan digunakan untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) yang semula
jenis koperasi adalah KPRI menjadi jenis koperasi yang lain dikarenakan didalamnya ada usaha persewaan lahan untuk pedagang bakso. maka dari itu Kemenkumham memberikan pengarahan untuk perubahan jenis koperasi tetap dilakukan PAD.
Dalam konsultasi tersebut Pendamping Koperasi memberikan informasi bahwa didalam Anggaran Dasar KPRI Rutan berbunyi untuk usahanya sudah menunjukkan bahwa usaha koperasi masuk kedalam serba usaha karena terdapat beberapa unit usaha seperti pengadaan aneka usaha jasa dan usaha simpan pinjam. Oleh karena itu tidak perlu adanya perubahan anggaran dasar. namun apabila dari Kemenkumham menginginkan adanya surat keterangan dari Dinas maka Dinas Perdagangan Koperasi dan Ukm Kota Pekalongan bisa membantu memfasilitasi dalam bentuk surat keterangan.
Selain itu. pihak KPRI Rutan masih ada kendala didalam proses pengurusan NIB yaitu mengenai update pengurus dan pengawas. Dari hal tersebut. pendamping koperasi memberikan saran dan solusi agar pengurus mengirimkan ktp serta nomer hp agar bisa dibantu udate ke AHU melalui ODS Koperasi di Dinas. Dengan begitu. diharapakan KPRI Rutan bisa untuk menindaklanjuti agar setiap kendala yang ada bisa terselesaikan.
Penulis : Dwisari Nurkhomarawati - Pendamping Koperasi Kota Pekalongan