Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini bertujuan tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap KSP yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. akan tetapi berupaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap koperasi itu sendiri. mengingat berbagai rentetan kejadian yang sudah mencoreng nama baik perkoperasian di tanah air. UU P2SK juga mengamanatkan agar seluruh industri sektor jasa keuangan termasuk KSP yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk mengedepankan aspek pelindungan konsumen dan literasi keuangan agar trust masyarakat tetap terjaga dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan
Selasa. 27 Agustus 2024 Tenaga Pendamping Koperasi dan Pengawas Koperasi Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan Bertemu dengan Bapak Suhartono selaku Ketua Koperasi untuk melaksanakan pembinaan dan pendampingan di KSP Armitra Jaya Sejahtera yang beramatkan di Desa Mlilir Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan. Koperasi yang berdiri pada 09 Oktober 2023 merupakan Koperasi Primer Kabupaten sehingga wilayah keanggotaannya dalam daerah Kabupaten Grobogan. Dari hasil pengawasan dan pembinaan di ketahui Koperasi telah mempunyai Akta Badan Hukum dan Anggaran Dasar Koperasi. namun belum mempunyai Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Simpan Pinjam melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) . dikarenakan NPWP atas nama koperasi masih dalam proses pembuatan. Tenaga Pendamping Koperasi menghimbau agar selalu dipantau perkembangannya dalam pembuatan NPWPnya sehingga segera bisa didampingi dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Simpan Pinjam. Koperasi wajib untuk memiliki 16 buku administrasi koperasi. wajib melaksanakan RAT dimana kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. mempunyai Sertifikat Nomor Induk Koperasi.
Selanjutnya kami juga menegaskan Koperasi dapat melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam Hanya menghimpun dana (simpanan) dari anggota Koperasi yang bersangkutan. Hanya menyalurkan pinjaman atau pembiayaan kepada anggota Koperasi yang bersangkutan. Pendanaan dari bank. lembaga keuangan lain dan obligasi jumlahnya tidak melewati batas maksimal 40% dari total aset koperasi. Melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi atau Tidak melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam. Agar pengelolaan koperasi bisa berjalan dengan baik dan mampu memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya maka Pengurus. Pengawas dan Anggota koperasi harus menjalankan tanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. serta berpartisipasi sesuai dengan hak dan kewajibannya.