Untuk mengawal industri KSP dan KSPPS sesuai prinsip kehati-hatian. Kementerian Koperasi dan UKM selaku Otoritas Koperasi melakukan pengawasan terhadap industri KSP dan KSPPS. Seiring dengan peningkatan kompleksitas bisnis dan risiko yang dihadapi KSP dan KSPPS diperlukan perubahan pendekatan pengawasan yang sebelumnya lebih mengedepankan pada aspek pemenuhan kepatuhan KSP dan KSPPS terhadap regulasi yang ditetapkan dan disempurnakan menjadi pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Maka dari itu menindaklanjuti surat dari Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM nomor B-291/D.1/PK.02.00/IX/2024 tentang Pelaksanaan Pendataan Koperasi Usaha Simpan Pinjam Close Loop dan Open Loop. Dalam hal ini memberikan tugas kepada PT Surveyor Indonesia guna melaksanakan kegiatan pendataan dan verifikasi lapangan serta pemantauan maupun evaluasi kepada koperasi di seluruh Indonesia.
Selasa. 29 Oktober 2024. kami selaku Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Sragen melakukan pendampingan dari tim verifikator Self Declare di KPRI Lestari Mekar yang beralamatkan di Jl Raya Sukowati No 21. Sragen. Pada kesempatan kali ini kami bertemu dengan pengurus koperasi yakni Ibu Dyah Sulistiawati selaku bendahara. Selanjutnya tim surveyor yakni Ibu Ari Wijayanti melakukan tugasnya untuk memverifikasi data yang diperlukan untuk menentukan Close Loop atau Open Loop.
Dalam pelaksanaan ini diharapkan koperasi patuh terhadap regulasi yang ada.