Pada saat berkendara kita pasti memiliki tujuan hendak pergi kemana. dan supaya perjalanan lancar maka kita harus tetap mematuhi peraturan- peraturan yang berlaku.
Seperti halnya berkoperasi ketika sebuah koperasi didirikan. maka selanjutnya harus mematuhi peraturan yang berlaku agar koperasi tidak hilang kendali dan kehilangan arah.
Pada tanggal 27 April 2021. PPKL Kabupaten Cilacap melakukan pendataan monitoring dan evaluasi di Koperasi Nira Cahaya Sejahtera. Dengan Nomor Badan Hukum: AHU.0005172.AH.01.26 TAHUN 2020 tanggal 10 September 2020. Koperasi yang berkedudukan di Jl. Agenan Adipala Cilacap ini kegiatan usaha bergerak untuk memproduksi gula semut.
Dalam hal ini PPKL melakukan pembinaan terkait dengan kelembagaan koperasi seperti kelengkapan legalitas yang terdiri dari Kelengkapan AD/ART Koperasi. Pengajuan Sertifikasi organik. Ijin MUI/BPOM serta pendampingan untuk cek kelengkapan organisasi koperasi seperti papan nama koperasi. buku- buku administrasi Koperasi.
Dalam kegiatan ini pengurus koperasi Bpk. Husein sebagai Ketua senantiasa aktif untuk bertanya dan berkoordinasi akan kewajiban- kewajiban perijinan yang harus dipenuhi dalam berkoperasi agar berjalan sesuai undang-undang perkoperasian.
Dengan adanya pembinaan dan terus pendampingan dari PPKL diharapkan Koperasi Produsen Nira Cahaya Sejahtera ini dapat memenuhi kewajiban kelengkapan ijin administrasi operasional dengan baik dan mencapai realisasi tujuan dari koperasi untuk mensejahterakan anggotanya.
Penulis: PPKL Kabupaten Cilacap
Editor: NH Safitri
#ppklkemenkop
#asdeppenyuluhan
#penyuluhkoperasi
#ppkljatengmakaryo
#dinkopukmjateng
#depkop