Kota Pekalongan (15/3) Semua kelompok masyarakat. semua kelas sosial di masyarakat. semua warga negara Indonesia berhak mendirikan koperasi. Tidak terbatas siapa dan apa orang atau kelompok masyarakat tersebut.
Koperasi yang mengakomodir kepentingan anggotanya. koperasi yang dijalankan dengan asas kekeluargaan. dan dengan prinsip gotong royong. Menjadi hal – hal dasar yang harus dilaksanakan koperasi.
Diharapkan koperasi adalah lembaga yang paling dekat dan melekat pada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sehingga tidak ada yang menikmati keuntungan koperasi selain dari bagian dari anggota itu sendiri.
Sehingga transparasi serta keterbukaan harus dilakukan koperasi. tentu saja salah satu bentuk nya dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan menghadirkan anggota. dan menampung pendapat anggota untu kemajuan koperasi.
Seperti halnya dilakukan KPRI Seruni Makmur. melaksanakan RAT pada hari Sabtu (13/3) di Gedung Sasana Among. Pada masa pandemi ini KPRI tetap melaksakan RAT secara langsung atas permintaan anggota sehingga pelaksanaanya menggunakan protokol kesehatan. KPRI Seruni Makmur sendiri merupakan koperasi dari guru – guru SMP negeri 7 Kota Pekalongan.
Sehingga KPRI Seruni Makmur menjadi cerminan koperasi yang dekat dengan kepentingan anggotanya. tentu saja memikirkan kesejahteraan anggota serta melakukan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota koperasi.
Penulis : Dwisari PPKL Kota Pekalongan
Penyunting : Ayun