Kab. Batang (12/1) Memiliki ijin merupakan suatu kewajiban dalam menjalankan suatu perkumpulan. usaha maupun koperasi. Terutama bagi Koperasi Simpan Pinjam yang notabene berhubungan langsung dengan masyarakat.
KSP Jasa Indah telah lama mengurus proses perpanjangan ijin usaha simpan pinjam koperasi. Dikarenakan satu dan lain hal. menyebabkan prosesnya cukup lama. akhirnya Ijin usaha simpan pinjam KSP Jasa Indah akhirnya jadi juga.
PPKL Kab. Batang yang selalu mendampingi dalam proses ini akhirnya menyerahkan ijin usaha kepada koperasi.
Dalam kesempatan ini sekaligus membahas rencana pelaksanaan RAT tutup buku 2020 yang kemungkinan dilaksanakan secara tertulis.
Semoga dengan telah terbitnya ijin usaha ini kegiatan usaha koperasi lebih baik lagi. Pengurus pengawas dan pengelola semoga semakin amanah. Anggota koperasi juga lebih aktif berpartisipasi dalam usaha koperasi.