Jumat. 12 Januari 2024 Tenaga Pendamping Koperasi Kab. Pati mendapatkan tugas dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati. untuk menghadiri pelaksanaan RAT di KSPS Khoirul Ummah Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
RAT merupakan kewajiban dan tanggung jawab bagi pengurus pengawas ke Anggota. RAT dilaksanakan Satu kali dalam Setahun dan dalam kegiatan RAT ini. Pengurus akan melaporkan dan mengesahkan laporan pengurus dan pengawas selama kinerja satu tahun yang lalu kepada anggotanya. Pelaksanaan RAT Koperasi ini dihadiri oleh semua anggota koperasi sebanyak 30 orang. Semua anggota yang hadir mengikuti jalannya RAT sampai selesai.dan Anggota sangat antusias dalam mengikuti RAT.
Dari segi kelembagaan.perangkat organisasi yaitu pengawas koperasi berjumlah dua orang pengawas. padahal pengawas koperasi harus tiga atau ganjil.Tenaga Pendamping Koperasi menyarankan kepada pengurus agar pengawas koperasi tidak berjumlah dua orang tapi tiga orang. keberhasilan dari koperasi tersebut tidak hanya ditentukan oleh para pengurus tetapi pengawas juga dan peran aktif anggota dalam mengembangkan usaha koperasi agar semakin maju. Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Pati. terus memberikan motivasi kepada pengurus pengawas dan anggota semakin kompak demi mewujudkan kemandirian Koperasi.