Loading...
Diskop Jateng

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah

Berita

LAUNCHING SPIN OFF KOSPIN JASA MENDEKATKAN LAYANAN ANGGOTA

19 Mar 2023 Layanan Masyarakat Super Admin

Tahun ke-50 Operasional KOSPIN JASA menjadi kado istimewa yang membanggakan bagi seluruh keluarga besar anggota nya. yaitu dengan ditandai dimulainya Spin Off KOSPIN JASA SYARIAH. Pada kesempatan RAT TB 2022 yang merupakan RAT ke-49 hari Sabtu 18 Maret 2023 di Hotel Bahari Inn Kota Tegal dihadiri oleh Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM RI. jajaran Dinas Koperasi UKM Prov. Kab. Kota di Jaringan Kantor Kospin Jasa. Tokoh Koperasi Nasional. Anggota dan stakeholder lainnya KOSPIN JASA melaunching hasil SPIN OFF dalam bentuk KOSPIN JASA SYARIAH.
Proses Spin Off pada KOSPIN JASA sudah dimulai 4 tahun yang lalu. dan pemenuhan dokumen administrasi sudah dapat diselesaikan.
Spin Off sendiri merupakan pemekaran usaha koperasi dalam rangka mengembangkan usahanya memenuhi aspirasi kebutuhan anggotanya. dengan pembentukan Badan Hukum (BH) baru. Pada case di Spin Off KOSPIN JASA. BH baru yang dibentuk adalah Koperasi.
Diharapkan juga seluruh anggota KOSPIN JASA dapat segera masuk menjadi anggota KOSPIN JASA SYARIAH juga.

Ketua Umum KOSPIN JASA. HM. Andy Arslan Djunaid dalam laporannya memberikan gambaran lingkungan yang dihadapi Koperasi pada operasional usaha di Tahun Buku 2022 sangat berat. Isyu : Recovery Covid yang belum pulih; di syahkannya ketentuan dalam UU P2SK yang memunculkan OJK sebagai salah satu regulator Koperasi; pemberitaan berlebihan adanya lembaga keuangan berkedok Koperasi yang kolep. Hal ini mengaharuskan Koperasi harus tetap solid menjunjung prinsip jatidiri koperasi dalam setiap usahanya.
Dengan capaian aset di angka Rp.6.66 T untuk Kospin Jasa Konvensional dan Rp.1.576 T untuk Kospin Jasa Syariah; anggota 376.833 orang tersebar di 136 unit jaringan kantor menjadikan Kospin Jasa sebagai salah satu Koperasi terbesar di Indonesia.

Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM RI. Zabadi memompa semangat untuk berkoperasi secara lebih kompetitif dengan bentuk lembaga keuangan lainnya. UU P2SK memberikan kesempatan Koperasi untuk lebih berdaya saing. meningkatkan potensi kekuatan dari internal. dengan sifat saling membantu antar anggota. Kebijakan moratorium perijinan sektor Koperasi agar dimaknai untuk sarana intropeksi dan perbaikan seluruh sistem tata kelola koperasi. sehingga seluruh pengaturan kedepannya dapat komprehensif mewujudkan Koperasi yang besar. sehat. kompetitif dalam mensejahterakan anggota.


#KoperasiBisa