Banyumas -(6/02/2023). Legalitas usaha dalam kegiatan bisnis penting untuk dimiliki karena merupakan jati diri yang menegaskan suatu usaha agar nantinya diakui oleh masyarakat dan negara. Legalitas usaha harus sah di mata hukum dengan dilindungi berbagai dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dengan tujuan agar pelaku UMKM dapat memiliki kepastian hukum dan sarana pemberdayaan untuk mengembangkan usaha.
Dengan legalitas usaha yang resmi ini UMKM akan mendapatkan kepastian hukum. jaminan lokasi usaha dan payung hukum resmi. Hal ini akan sangat berguna saat menghadapi masalah hukum. Legalitas juga akan meningkatkan kepercayaan pihak ketiga (konsumen atau investor) terhadap UMKM. Bargaining position usaha akan meningkat pula. Seperti yang dilakukan PLUT Jateng pada hari ini dengan umkm binaan nya mengadakan kelas kecil belajar bersama tentang pentingnya legalitas usaha baik meliputi izin usaha NIB maupun Izin edar dan bagaimana prosedur pembuatannya.
Ternyata banyak sekali manfaat yang bisa UMKM dapatkan ketika telah memiliki legalitas usaha. Bukan tidak mungkin dengan segala fasilitas dan kemudahan yang didapatkan. usaha kecil dan mikro akan berkembang menjadi usaha besar. Bukan hanya bisa menambah kesejahteraan pemilik saja. para karyawan dan masyarakat sekitar pun bisa merasakannya
#plutjateng
#umkmnaikkelas
#sertifikasihalal