Mengacu pada UU No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI. kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum. perlindungan kepentingan umum. penegakan hak asasi manusia. serta pemberantasan korupsi. kolusi. dan nepotisme (kkn). Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang masih dalam ranah yudikatif.
Pada rabu. 13 november 2024 tenaga pendamping koperasi kota surakarta berkesempatan melakukan monitoring dan evaluasi di KPRI Kejaksaan Negeri Surakarta. Kegiatan monev ini tidak bermaksud mengulik permasalahan internal koperasi. melainkan sekedar sharing dan sebisa mungkin memberikan saran serta arahan kepada pihak pengurus koperasi. Kami disambut dengan hangat oleh ibu rahayu selalu pengurus kpri.
Beliau menuturkan jika KPRI Kejaksaan Negeri Surakarta sempat aktiv beroperasi baik itu pelaporan. kegiatan usaha koperasi berupa toko kelontong dan secara anggota juga tergolong aktiv. Namun ditengah perjalanan koperasi. terdapat beberapa oknum yang terindikasi melakukan kesalahan. Berbagai upaya sudah dilakukan supaya permasalahan selesai.
Hingga pada kepengurusan yang baru ini. pihak koperasi berinisiatif untuk membenahi seluruh aspek. Dari mulai aspek kelembagaan hingga pelaporan ke dinas koperasi. Pada aspek kelembagaan kami menyarankan supaya melakukan PAD terlebih dahulu karena nomor badan hukum koperasi sudah kadaluwarsa. kami juga memberikan draft AD yang sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992. menginfokan tentang beberapa NPAK yang ada di surakarta setelah itu selesai baru bisa menyusun aturan hukum internal koperasi lainnya.
Ibu rahayu sangat terbuka kepada kami selaku tenaga pendamping koperasi. dengan begitu kami juga bisa memberikan saran serta arahan yang sesuai dengan apa yang dialami koperasi.