Perlu kita ketahui. tidak selamanya aturan itu bisa berjalan dengan semestinya. terkadang banyak hal yang tidak sesuai. apalagi dengan masuknya system OSS (Online Single Submissions) sekarang ini. termasuk Ijin Simpan Pinjam dan operasional koperasi sekarang dapat dilakukan melalui OSS.
Sesuai dengan Permenkumham No 14 tahun 2019. tentang Pengesahan Koperasi wajib mengajukan NIB melalui sistem OSS. dan dalam ketentuan PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Beusaha Berbasis Resiko. dalam ketentuan tersebut belum diatur perizinan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan pembukaan kantor/ cabang/cabang pembantu/kantor kas koperasi. dan tidak tercantum di dalam OSS.
Maka dari itu Kementerian Koperasi dan Usaha kecil Menengah RI. mengeluarkan Surat Edaran No. 33 Tahun 2021 tentang perizinan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Dalam hal ini. Kamis. 4 November 2021. Kabid Koperasi dan UKM. Kasie Koperasi dan Para PPKL kab. Kudus serta Kasie dari DPMPTSP melakukan diskusi di Dinas Tenaga Kerja. Perindustrian. Koperasi dan UKM Kab. Kudus. terkait dengan mengeluarkan ijin simpan pinjam koperasi secara manual. dengan melalui beberapa syarat dan verifikasi yang harus dilakukan. sesuai dengan persyaratan pengajuan Ijin Simpan Pinjam.
@penyuluhkoperasi
#penyuluhkoperasi
#dinkopjateng
#ppkljatengmakaryo
#ppklkabkudus