Semarang. (18/01) Merek merupakan aset yang berharga bagi suatu usaha karena memiliki dampak pangsung bagi suatu usaha khususnya UMKM untuk mencapai target konsumen yang di inginkan. Tidak hanya memudahkan produk lebih dikenal oleh konsumen. Merek juga menjadi sebuah identitas bagi usaha. Banyak kasus Merek produk usaha sering kali dicopas oleh oranglain bahkan menjadi persaingan usaha. Disitulah Merek usaha harus segera di daftarkan. karena memberi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dari pemalsuan oleh pihak lain.
Hal tersebut juga dirasakan bapak Agung pemilik usaha pintu rumah dengan merk nya Bless Door. Beliau berkonsultasikan tentang bagaimana alur dalam mendaftarakan merk usahanya. Kemudian konsultan UMKM Center mendampingi dan memberikan pemahaman langkah – langkah pendaftaran merk. Salah satu persyaratannya melampirkan surat keterangan binaan dari Dinas Kab/Kota setempat agar biaya lebih terjangkau. Informasi lebih lanjut. hubungi konsultan UMKM Center Jateng. Siap Membantu