Menindaklanjuti surat Permohonan dari KSU Mekar Surya ke Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar untuk menerbitkan Surat Keterangan bahwa koperasi tersebut baik secara kelembagaan dan usaha sesuai dengan peraturan menteri koperasi dan ukm republik indonesia nomor 9/Per/M.KUKM/VI/2018 tentang Penyelengaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Maka pada hari Kamis 2 Juli 2020 PPKL bersama Kabid koperasi dan ukm karanganyar beserta dengan kasie pemberdayaan perlindungan koperasi dan Staf melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke KSU Mekar Surya yang beralamat di Jl. Lawu No 126 Bejen. Kabupaten Karanganyar untuk meninjau apakah usaha dari KSU Mekar Surya tersebut masih berjalan baik atau tidak. guna menerbitkan surat keterangan yang diminta.
Kegiatan ini berjalan dengan tetap memperhatikan aturan protocol kesehatan dan dari koperasi telah menyediakan tempat cuci tangan dan mewajibkan penggunaan masker bagi anggota. pengelola. pengurus. pengawas. tamu dan pengunjung toko koperasi.