Demi ketertiban kegiatan operasional koperasi. dimana salah satunya adalah surat izin kantor cabang maka pada tanggal 10 agustus 2020 Dinas Koperasi dan UKM. melalui Sub Bidang Pengawasan beserta PPKL Kabupaten Purbalingga mengadakan monitoring ke kantor cabang koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk memberikan sosialisasi terkait pembuatan surat izin kantor cabang koperasi dan juga untuk mematuhi prinsip dan peraturan perkoperasian yang ada.
Untuk tahap pertama. Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Purbalingga melalui Sub Bidang Pengawasan beserta PPKL Kabupaten Purbalingga adalah sebatas sosialisasi dan pengawasan saja. Setelah satu bulan akan dilakukan monitoring kembali dan apabila masih belum memilimi surat izin kantor Cabang maka Dinas koperasi akan melakukan tahap kedua yaitu memberikan surat teguran untuk koperasi yang bersangkutan.
Salah satu Koperasi yang telah dilakukan monitoring adalah Primkopabri yang berkedudukan di Jl. RS Yosomiharjo No. 17 Bobotsari Purbalingga. Semoga dengan adanya kegiatan monitoring pada Kantor Cabang Koperasi yang ada dikabupaten Purbalingga dapat membuat koperasi dapat melakukan kegiatan operasional dengan Aman dan tertib.
@kemenkopukm @penyuluhkoperasi
@diskopukmjateng
@baguscoop
@emasuratman
#penyuluhkoperasi
#asdeppenyuluhan
#kemenkopukm
#ppklkemenkop
#ppkl
#ppkljateng
#ppkljatengmakaryo
#ppklselindo