Pemalang. 30 Januari 2024. Tenaga Pendamping Koperasi Kab. Pemalang menerima Permintaan dalam hal perpanjangan Nomor Induk Koperasi dari Koperasi Jasa Karyawan Perhutani Pine Chemical Industry (PPCI) koperasi yang mempunyak singkatan Kopjas PPCI ini beranggotakan dari para pengelola maupun karyawan dari PT. Perhutani Pine Chemical Industry yang beralamat di Desa Paduraksa Kecamatan Pemalang Kab. Pemalang. dengan anggota dari para karyawan dan pengelola tersebut sering terjadinya pergantian pengurus karena perpindahan tugas dari Perusahaan sehingga untuk mengurus NIK mengalami keterlambatan dari Pengurus untuk diajukan kepada Dinas Koperasi setempat.
Dalam tugas sebagai Tenaga Pendamping Koperasi melakukan tugas Pembinaan dalam hal kelembagaan pada tahun sebelumnya untuk di lengkapi sebagai kelengkapan kelembagaan yang merupakan aspek yang memang harus di lengkapi dan sebagai laporan kepada Dinas. selain itu pengurus belum mengerti tentang artinya kelembagaan bagi koperasi itu sendiri seperti halnya NIK Koperasi. seperti pengurus sebelumnya. sehingga pada tahun 2024 ini Koperasi Jasa PPCI melakukan kerjasama dengan pihak lain guna mengembangkan usaha perkoperasian. yang ternyata pihak ketiga meminta kelengkapan berupa identitas koperasi berupa NIK Koperasi sebagai tanda koperasi itu aktif dalam waktu 2 tahun terakhir.
Dengan adanya permintaan tersebut Pengurus Kopjas PPCI baru memberikan surat permohonan kepada Dinas untuk keperluan kelengkapan dari persyaratan dengan pihak ketiga tersebut. dengan adanya permintaan ini pihak Tenaga Pendamping memberikan arahan dan tata cara untuk mendapatkan NIK Koperasi melalui Dinas. dengan memberikan laporan RAT tiga tahun berturut-turut dan juga isian data pengurus dari Koperasi Jasa PPCI.
Dengan adanya identitas tersebut Kopjas PPCI dapat dipercaya oleh pihak tiga karena keaktifan sebagai koperasi. dalam hal ini membuktikan bahwa koperasi juga mempunyai identitas seperti halnya personal yang harus mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai identitas pribadi. yang fungsinya sebagai kepercayaan dan syarat kerjasama atau menerima hak dari personal dari pihak ketiga.