Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui oss.go.id
Senin. 21 Juni 2021 dilakukan pembinaan kelembagaan oleh PPKL Kabupaten Rembang Sdr. Awang Budiyono berkaitan perijinan operasional koperasi. yaitu NIB dan pembaruan IUSP (ijin usaha simpan pinjam) di KSP Inti Jasa Sejahtera Ds. Selopuro Kec. Lasem Kab. Rembang.
Disana PPKL Kabupaten Rembang bertemu dengan Mbak Fatimatuzzahro selaku pengelola. dan melakukan diskusi berkaitan pembuatan NIB dan syarat-syaratnya. Selaku pengelola Mbak Fatim juga menerangkan saat ini KSP Inti Jasa Sejahtera memiliki anggota aktif sebanyak 1230 orang.
PPKL Kabupaten Rembang melakukan pembinaan administrasi kelembagaan juga. berkaitan keanggotaan koperasi. Dihimbau kepada koperasi untuk selalu mengupdate buku keanggotaan dengan baik. meliputi nama. alamat. tgl masuk anggota. ttd anggota dan cap ibu jari kiri.
Dengan tertibnya administrasi kelembagaan. maka diharapkan koperasi tertib keuangan keuangan. Karena kesehatan suatu koperasi tercermin dari tata kelola lembaga. usaha dan keuangan yang baik.
Butuh transparansi pengelolaan koperasi dan partisipasi anggota supaya koperasi bisa berjalan dengan baik.
@kemenkopukm
@diskopukmjateng
@penyuluhkoperasi
@ppkljateng
#koperasikeren
#ppklkemenkopukmri
#ppklprovjateng