Semarang. 24 Agustus 2022
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pengurus dan Pengelola koperasi terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi sesuai dengan Petunjuk Teknis No. 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi. Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Mandiri pada 18 dan 24 Agustus 2022. bertempat di Aula Gatotkaca Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Mandiri ini diikuti oleh masing-masing 15 orang Pengurus dan Pengelola Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Koperasi Konvensional dan Syariah. Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini yaitu Bapak Joko Yulianto dan Bapak Giyarso. Fasilitator Kompetensi dari LDP Cendekia. Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman Pengurus dan Pengelola koperasi terkait kertas kerja pemeriksaan kesehatan koperasi yang baru semakin baik dan kedepannya dapat menjadikan kertas kerja tersebut sebagai instrumen untuk melakukan penilaian secara mandiri sebagai monitoring evaluasi dan dasar penentuan kebijakan koperasi yang lebih tepat.