Semarang - Diskop UKM Jateng menyelenggarakan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah TA. 2022 di Hotel Solia Zigna Surakarta (6/6/2022).
Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib. taat pada ketentuan perundang-undangan. efisian. efektif. transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
Acara dibuka langsung oleh Kadiskop UKM Jateng Ema Rachmawati dalam arahannya bahwa menuju digitalisasi pengadaan barang dan jasa sekaligus melaksanakan amanat Perpres 12/2021 yang menyatakan bahwa 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah untuk UMKM. Komitemen Pemprov Jateng untuk mewujudkan hal tersebut dengan mewajibkan semua OPD untuk bertransaksi pengadaan barjas melalui blankon jateng. Saat ini Diskop UKM Jateng sudah masuk 5 besar untuk realisasi blankon jateng. itu akan terus digenjot lagi agar realisasi menjadi 100% masuk bela pengadaan.
Kewajiban perpajakan dan proses pengadaan barjas yang benar merupakan salah satu bentuk Penatausahaan keuangan yang harus dikuasai pejabat pengelola keuangan daerah. Dalam perpajakan UMKM yang masuk Go Digital merupakan pengenaan pajak sesuai nomonal dan ketentuan yang berlaku.