Koperasi adalah badan usaha. badan hukum selayaknya Perseroan Terbatas (PT). Koperasi perlu dikelola secara professional layaknya badan usaha dan badan hukum lainnya. Kelengkapan administrasi seperti NPWP. Izin usaha. dan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) wajib dimiliki koperasi.
Kamis. 12 Januari 2023 Tenaga Pendamping Koperasi menerima konsultasi dari Pengurus dan Pembina Koperasi Konsumen Sentra Kreasi Atensi Temanggung yang hendak mengajukan permohonan pencetakan sertifikat NIK.
Dalam kesempatan tersebut. kami menyampaikan formulir pengajuan sertifikat NIK serta menjelaskan cara pengisiannya. Rencananya. koperasi akan menyampaikan kembali formulir setelah RAT Tutup Buku 2022 yang rencananya akan dilaksanakan pada Bulan Februari 2023.
Koperasi yang beranggotakan rekan disabilitas dengan usaha pertokoan dan barbershop ini baru pertama kali didirikan di Kabupaten Temanggung. Keterbatasan fisik yang dimiliki tidak menyurutkan semangat pengurus. pengawas. serta anggota untuk mewujudkan koperasi yang hebat dan bermanfaat.
Penulis : Vita D. Irmawati - TPK Temanggung