Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan oleh koperasi karena didalamnya akan dibahas laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu tahun kepada anggota. Ditengah pandemi covid-19 ini. pelaksanaan RAT secara langsung belum dapat dilaksanakan karena adanya anjuran social distancing dari pemerintah maka pelaksanaan RAT secara tertulis maupun elektronik/online bisa menjadi salah satu pilihan bagi pengurus koperasi. Dalam hal ini KPNS Wredatama Kabupaten Cilacap memilih menyelenggarakan RAT secara tertulis.
PPKL Kabupaten Cilacap pada hari Kamis. tanggal 16 Juli 2020 melaksanakan kegiatan pendampingan lanjutan di KPNS Wredatama Cilacap terkait pelaksanaan RAT secara tertulis. KPNS Wredatama Cilacap merupakan koperasi pensiunan pegawai negeri sipil yang berbadan hukum nomor 9278/BH/VI tanggal 10 Juli 1979. Dalam pendampingan ini PPKL Kabupaten Cilacap memberikan arahan kepada KPNS Wredatama dalam melaporakan bendel RAT Kepada Dinas Perdagangan. Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap agar dapat dilengkapi dengan notulen rapat anggota beserta berita acara hasil keputusan rapat anggota.
Selanjutnya. PPKL Kabupaten Cilacap juga melakukan pendampingan terkait perizinan koperasi melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). Salah satu perizinan yang dibuat koperasi pertama kali adalah nomor induk berusaha/NIB. Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. Identitas berusaha digunakan oleh koperasi untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Semoga proses pembuatan surat-surat perizinan yang dibutuhkan KPNS Wredatama Cilacap dapat segera terealisasi. sehingga koperasi dapat beroperasi dengan aman dan semakin maju lagi.