Laporan pertanggungjawaban pengurus wajib dilaksanakan satu tahun sekali setiap akhir tahun buku. Namun dikarenakan terjadi permasalahan intern koperasi yaitu bendahara koperasi yang selama ini pegang administrasi dan keuangan koperasi hengkang dari koperasi. Sehingga membuat pengurus lain kalang kabut.
Namun pengurus yang usianya sudah memasuki lansia ini tetap semangat menjalankan koperasi. Setelah 2 tahun tidak melaksanakan RAT. saat inilah pengurus baru bangkit untuk melaksanakan RAT. Pendamping koperasi Kabupaten Jepara melakukan pendampingan penyusunan laporan RAT. baik laporan pertanggungjawaban maupun laporan keuangan koperasi.
Merasa pesimis atas kemampuan diri pengurus. pendamping memberi motivasi pengurus. tidak butuh orang yang pintar komputer. tapi orang yang mau. Mau belajar dan mau bekerja dengan ikhlas. Koperasi harus jalan dan kewajiban koperasi yaitu RAT.
Langkah pertama kami mengumpulkan laporan kas harian. Lalu bendle RAT tahun - tahun sebelumnya. sehingga memudahkan dalam penyusunan laporan RAT 2 tahun ini.
Semoga pendampingan ini memberi semangat pengurus baru untuk rutin melaksanakan RAT setiap tahunnya dan motivasi untuk tetap menjalankan usaha koperasi dengan lebih baik lagi.
Penulis : Dewi Rahmawati
Tenaga Pendamping Koperasi Kab.Jepara