Apa itu Koperasi? Peraturan apa saja yang berkaitan dengan Perkoperasian? Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi? Dan Bagaimana mengenal Akuntansi koperasi? Keempat hal tersebut biasanya menjadi pertanyaan anggota koperasi. Koperasi adalah Badan Usaha yang
Beranggotakan orang seorang (minimal 9 orang) disebut juga Koperasi Primer dan Badan Hukum Koperasi (minimal 3 Badan Hukum Koperasi) disebut juga Koperasi Sekunder yang Melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
dengan kata lain koperasi adalah
“Dari. Oleh dan Untuk Anggota”.
Dilatar belakangi kesadaran anggota untuk mensejahterakan anggotanya dan mengenal Peraturan yang berlaku KPRI Tani Bhakti Mulya (Dinas TAn & KP Kab. Tegal) Melaksanakan Pendidikan Perkoperasian Bagi Anggota. pada hari Rabu 28 September 2022 pukul 09.30 WIB. bertempat di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Kab. Tegal Kec. Tegal. PPKL Kab. Tegal terdiri dari Desi Rahmawati. SP. Akhmad Yani. SE. dan Moh. Sophal Jamil. SP Hadir menjadi Narasumber mewakili Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal berkesempatan memberikan Materi Perkoperasian. Kebijakan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Tegal serta Materi Dasar Dasar Akuntansi.
#Koperasi Maju. koperasi keren????????
@kemenkopukm
@diskopukmjateng
@penyuluhkoperasi
@ppkljawatengah
#ppklkemenkopukmri
#ppklprovjateng
#ppkljatengmakaryo
Penulis : DESI RAHMAWATI. SP (PPKL KAB. TEGAL)