Jum’at. 15 Maret 2024. Kabid Koperasi Kabupaten Tegal. Endang Sulistiowati. SH. melaksananakan penyerahan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) kepada Koperasi ART Bersama yang diterima oleh Ketua Koperasi. Slamet Umeh. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas dan pengakuan resmi dari pemerintah terhadap keberadaan koperasi tersebut dalam bingkai regulasi yang berlaku.
Proses pembuatan sertifikat NIK ini wajib dilakukan oleh koperasi minimal 2 tahun sekali. Perpanjangan sertifikat ini dilakukan untuk mengupdate perkembangan data koperasi di aplikasi ODS yang terintegrasi langsung ke database Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Koperasi ART Bersama telah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Namun. berkat dedikasi dan kerja keras. koperasi ini berhasil memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Dalam proses pembuatan sertifikat NIK ini. koperasi juga dibantu oleh Tenaga Pendamping Koperasi Kabupaten Tegal. Anisa Hidayati dan Sophal J. Kehadiran mereka memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam memperlancar proses administrasi dan teknis yang dibutuhkan.
Slamet Umeh. Ketua Koperasi ART Bersama. menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses ini. "Kami sangat bersyukur atas bantuan dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah dan tenaga pendamping koperasi. Sertifikat NIK ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan kami untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi serta masyarakat sekitar." ujar Slamet Umeh.
Penyerahan sertifikat NIK ini juga menjadi momentum untuk memotivasi koperasi-koperasi lainnya agar terus berusaha memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. sehingga dapat lebih diakui dan dihormati dalam kerangka pembangunan ekonomi lokal.