Kepemilikan NIK itu menjadi suatu keharusan. selain untuk mencegah adanya koperasi fiktif atau yang asal jadi serta tidak ada kegiatan anggota didalamnya. Pemantauan dan pembinaan serta pengembangan akan lebih efektif melalui NIK tersebut.
Fungsi NIK yaitu memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum. memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha serta meningkatkan kepercayaan baik dari sisi masyarakat maupun pihak mitra koperasi.
Hal tersebut memantik kesadaran dari pihak pengurus koperasi wanita Az-Zahra Aisyiyah yang merupakan koperasi simpan pinjam wanita. untuk mempunyai sertifikat NIK.
PPKL kabupaten magelang. pada tanggal 13 Oktober 2020 bertemu dengan pengurus koperasi wanita Az-Zahra Aisyiyah Ibu Hadiyati Arifah. Spd perihal kepengurusan sertifikat NIK serta kepengurusan surat izin usaha simpan pinjam koperasi (SISP) yang mana harus terlebih dahulu mempunyai NIK sebagai salah satu syaratnya.