Banyumas (23/11/2023): Merk merupakan tanda yang berupa gambar. nama. kata. huruf. angka-angka. susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. pengertian berdasarkan pasal 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek. Sedangkan Hak atas merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh Negara. karena merek memiliki fungsi sebagai alat pembeda antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain. terutama barang atau jasa yang sejenisnya.
Konsultan PLUT Jateng memberikan layanan konsultasi kepada UMKM Es Teller Tugu 44 mengenai proses pendafataran Hak Merk secara online. Selain memberikan layanan konsultasi. konsultan juga memfasilitasi pendaftaran melalui https://merek.dgip.go.id.
Sebelum proses pendafataran. pelaku UMKM wajib memiliki etiket/label merk. Langkah dalam pendaftaran merk secara online terlebih dulu membuat akun permohonan merek. Setelah memiliki akun. maka pelaku UMKM di wajibkan mengisi biodata sepeti nama pemohon. kewarganegaraan. jenis pemohon. negara serta alamatnya. Setelah itu upload label merek pelaku usaha dengan format jpg. Tahap akhir ialah mengupload surat rekomendasi dari Kepala Dinas UMKM setempat. Hal ini dikarenakan pendaftar merupakan perorangan pelaku usaha mikro. Dengan adanya surat rekomendasi maka biayanya hanya sebesar lima ratus ribu rupiah. Proses pembayarannya dengan terlebih dulu meminta kode virtual account sesuai Bank yang dituju.
Silahkan sobat UMKM konsultasikan usaha kalian di PLUT KUMKM Jateng yang beralamat di JL. Senopati NO. 30. Dukuhwaluh. Banyumas.
@diskopukmjateng
@kemenkopukm
@pjgubernurjateng
#ukmbanyumas
#banyumas
#ukmnaikkelas